Penyebab Maraknya Kasus Santri Dicabuli Dalam Lingkungan Ponpes

De Ressources pour développeurs - The Roxane Company.
Version du 9 septembre 2024 à 14:28 par MaybelleDelFabbr (discuter | contributions)
(diff) ← Version précédente | Voir la version courante (diff) | Version suivante → (diff)
Aller à : Navigation, rechercher


Penelitian ini bermakna menjawab duet pertanyaan tercantel (Marital Rape) Pemerkosaan Dalam Perkawinan Ditinjau Dari UU No 12 Tahun 2022 Tentang Delik Kekerasan Seksual Dan UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pertama, Pengaturan norma berkenaan pemerkosaan yang dilakukan dalam perkawinan (marital rape) pada Indonesia dan kedua, Adapun Hasil mengenai eksplorasi ini prosais merumuskan bahwa: Pertama, Perkosaan dalam perkawinan (marital rape) dalam tiorem pidana umum Indonesia, yaitu KUHP belum ada pengaturannya. KUHP yang berlaku sekarang doang mengatur megenai perkosaan nan dikenal secara umum, adalah perkosaan yang tepat dalam luar rengkel perkawinan sama dengan diatur pada Pasal 285 KUHP, sehingga perkosaan dalam perkawinan (marital rape) tidak bisa dikatakan seperti tindak pidana perkosaan, creampie tapi perkosaan dalam perkawinan (marital rape) dapat dikategorikan bagai lengah mono- karakter kekerasan sensual nan berlaku dalam spektrum gerogol hierarki, sama dengan diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU TPKS "Kekerasan dalam Rumah Tangga" selanjutnya Pasal 8 UU PKDRT "Melarang Kekerasan dalam Ruang Lingkup Rumah Tangga". Kedua, Terkait via penalti tambah perkosaan dalam perkawinan (marital rape) nan bukan membuat bilangan tindak pidana perkosaan sama dengan diatur pada Pasal 285 KUHP, hingga konsekuensinya lawan istri selaku objek tidak bisa memerkarakan karakter dalam kejadian ini suami karena tuduhan perkosaan. Seandainya pun bisa maka dalam penanggulangan perkaranya tentu pada metode bagaikan delik penghujatan, nan dapat diancam via Pasal 351, 354,pula 356 seumpama mengacu pada KUHP. Selain itu karakter perkosaan dalam perkawinan (marital rape) terus dapat dijatuhi hukuman kriminalitas cocok menggunakan suratan nasib Pasal 6 perkataan (b) UU TPKS bersama Pasal 46 UU PKDRT.

Outils personnels
Espaces de noms
Variantes
Actions
Navigation
Boîte à outils